
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya klaster lain dalam kasus bancakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor kepada para pelaku. Pasal itu menyebutkan pelaku dapat dipidana mati.
Baca juga: Menteri Juliari Tersangka Korupsi, Kemensos Tetap Salurkan Bansos
Salah satu yang didalami penyidik KPK dari klater tersebut adalah peran kreator atau arranger dalam bancakan proyek bansos. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, kreator itu mengatur beberapa hal krusial. Di antaranya, menyusun skema bagi-bagi fee yang berasal dari selisih belanja paket bansos. ”Iya, (kreator) didalami,” ujar seorang penyidik KPK yang menangani kasus bansos kemarin (8/12).
Petugas KPK yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan agar perkara yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu bisa ditingkatkan ke pasal 2 ayat (2). ”Iya, mau kami naikkan ke pasal 2 ayat (2), hukuman mati,” tegas penyidik tersebut kepada Jawa Pos.
Sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu tidak mengisyaratkan pelaku dapat dipidana mati.
Baca juga: Rekanan Bansos Kemensos Diundang Pertemuan Khusus
Maka, agar pelaku dapat dihukum mati, pasal 2 ayat (2) harus diterapkan. Pasal itu berbunyi, ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan.”
Ayat (1) sendiri berbunyi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Baca juga: Ungkap Peran Jawara dan Dana Komando
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vYJ0HrYrmV4

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
