
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya klaster lain dalam kasus bancakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor kepada para pelaku. Pasal itu menyebutkan pelaku dapat dipidana mati.
Baca juga: Menteri Juliari Tersangka Korupsi, Kemensos Tetap Salurkan Bansos
Salah satu yang didalami penyidik KPK dari klater tersebut adalah peran kreator atau arranger dalam bancakan proyek bansos. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, kreator itu mengatur beberapa hal krusial. Di antaranya, menyusun skema bagi-bagi fee yang berasal dari selisih belanja paket bansos. ”Iya, (kreator) didalami,” ujar seorang penyidik KPK yang menangani kasus bansos kemarin (8/12).
Petugas KPK yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan agar perkara yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu bisa ditingkatkan ke pasal 2 ayat (2). ”Iya, mau kami naikkan ke pasal 2 ayat (2), hukuman mati,” tegas penyidik tersebut kepada Jawa Pos.
Sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu tidak mengisyaratkan pelaku dapat dipidana mati.
Baca juga: Rekanan Bansos Kemensos Diundang Pertemuan Khusus
Maka, agar pelaku dapat dihukum mati, pasal 2 ayat (2) harus diterapkan. Pasal itu berbunyi, ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan.”
Ayat (1) sendiri berbunyi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Baca juga: Ungkap Peran Jawara dan Dana Komando
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vYJ0HrYrmV4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022