Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Desember 2020 | 23.30 WIB

KPK Dalami Peran Kreator Bansos

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har - Image

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya klaster lain dalam kasus bancakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor kepada para pelaku. Pasal itu menyebutkan pelaku dapat dipidana mati.

Baca juga: Menteri Juliari Tersangka Korupsi, Kemensos Tetap Salurkan Bansos

Salah satu yang didalami penyidik KPK dari klater tersebut adalah peran kreator atau arranger dalam bancakan proyek bansos. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, kreator itu mengatur beberapa hal krusial. Di antaranya, menyusun skema bagi-bagi fee yang berasal dari selisih belanja paket bansos. ”Iya, (kreator) didalami,” ujar seorang penyidik KPK yang menangani kasus bansos kemarin (8/12).

Petugas KPK yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan agar perkara yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu bisa ditingkatkan ke pasal 2 ayat (2). ”Iya, mau kami naikkan ke pasal 2 ayat (2), hukuman mati,” tegas penyidik tersebut kepada Jawa Pos.

Sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu tidak mengisyaratkan pelaku dapat dipidana mati.

Baca juga: Rekanan Bansos Kemensos Diundang Pertemuan Khusus

Maka, agar pelaku dapat dihukum mati, pasal 2 ayat (2) harus diterapkan. Pasal itu berbunyi, ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan.”

Ayat (1) sendiri berbunyi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Baca juga: Ungkap Peran Jawara dan Dana Komando

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=vYJ0HrYrmV4

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore