Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 02.29 WIB

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode hari libur.

"Jadi memang Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers, Kamis (18/6).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penyeragaman sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur.

“Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur,” tulis BGN dalam poin pertama ketentuan surat edaran tersebut.

Meski demikian, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, selama periode hari libur insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun.

“Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur,” bunyi poin keempat surat edaran.

BGN juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.

“Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG,” tulis surat edaran itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore