
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu
JawaPos.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengomentari video viral mengenai kumandang azan yang menyelipkan ajakan untuk berjihad. Dalam lafal azan tersebut, terselip kalimat 'hayya alal jihad' yang berarti marilah kita jihad.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, pihaknya belum menemukan hadits yang menjadi dasar azan tersebut. Dia mempertanyakan, apa yang menjadikan dasar perubahan pada lafal azan.
"Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan hayya alal jihad," kata Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (1/12).
Karena itu, Mu'ti meminta aparat keamanan khususnya Polri dapat menyelidiki maksud azan dalam video yang beredar di media sosial tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat.
"Aparatur keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video adzan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat," ucap Mu'ti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022