Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 November 2020 | 01.30 WIB

Staf Ahli Edhy Prabowo Ternyata Kader dan Pernah Jadi Caleg PDIP

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju  ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasu - Image

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasu

JawaPos.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menyatakan, Andreau Misanta adalah anggota partainya yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun, usai pencalonannya gagal ia sudah tidak aktif lagi di partai yang dikepalai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Saya baru mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Edhy Prabowo dari Gerindra itu justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah kepada wartawan, Kamis (26/11).

Wakil Ketua MPR ini menuturkan, keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo adalah keputusan pribadi. Tidak bisa dikaitkan dengan PDIP. "Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDIP," katanya.


Basarah menambahkan, jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut maka partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. "Tentu sanksi tegas akan diberikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Firkri mengakui staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) pihak swasta menyerahkan diri usai lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11). Keduanya secara kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

APM diduga merupakan politikus PDIP yang juga menjabat sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia diduga merupakan Kabiro Hubungan Antar Lembaga Perlengkapan dan Properti Badan Kebudayaan Nasional Pusat PDIP.

’’Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka, APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,’’ kata Ali.

Ali menyampaikan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka akan langsung menjalani penahanan menyusul lima tersangka lainnya termasuk Menteri Edhy Prabowo yang telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore