Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 November 2020 | 17.59 WIB

Kasus Marhaban Rizieq Shihab, Anggota TNI AU Langsung Ditahan

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha - Image

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha

JawaPos.com - Serka BDS langsung dikenakan penahanan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU) imbas video Marhaban Rizieq Shihab. Saat ini dia tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin militer.

"Iya, kemaren sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pertanyaan (dilayangkan) oleh POM sama intel," kata Kadispenau Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto saat dihubungi, Kamis (12/11).

Fajar menyampaikan, penahanan ini dilakukan sesuai prosedur militer. Seluruh anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran militer akan langsung ditahan guna proses penyidikan.

"Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu emang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang anggota TNI AU bernyanyi menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dalam video itu, prajurit TNI berpakaian dinas lengkap, asik bernyanyi dengan nada khas lagu islam.

Isinya berupa menyambut kedatangan Rizieq. Kalimat terakhir yang diucapkan prajurit tersebut yakni "Marhaban Habib Rizieq Shihab, Takbir, Allahu Akbar".

Kadispenau Marsekal Pertama Fajar Adriyanto membenarkan jika prajurit dalam video itu adalah anggota TNI AU berinisial Serka BDS. Dia dijatuhi hukuman disiplin atas perbuatannya itu.

"Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (11/11).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore