
Gus Nur bersama istri saat di Rutan Medaeng, Selasa (19/2).
JawaPos.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Suri Nur Rahardja (Gus Nur). Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad memgatakan mendukung Polri menangkapan tersebut karena selama ini Gus Nur ucapannya sering meresahkan.
"Karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ujar Rumadi kepada wartatawan, Sabtu (24/10).
Apa yang dilakukan Gus Nur ama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. "Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," katanya.
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. "Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Gus Nur," ungkapnya.
Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur Tetapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi.
"Iya tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Penangkapan Gus Nur tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapam karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
