
Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku telah menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga jaksa penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari. Komjak memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sudah menerima laporan dari ICW, kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut, termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Barita menuturkan, pendalaman laporan yang dilayangkan ICW tidak surut dengan bergulirnya kasus Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta. Komjak akan mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Djoko Tjandra.
"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," tandas Barita.
Baca juga: ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Sebelumnya, ICW melaporkan tiga Jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (14/10). Ketiga penyidik tersebut berinisial SA, WT dan IP dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, lantaran diduga melanggar kode etik saat menyidik kasus tersebut.
"ICW melaporkan Jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Rabu (14/10).
Kurnia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga penyidik itu diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki. Salah satunya mengenai keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung. Padahal, Pinangki hanya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Kurnia menegaskan, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam konteks ini, ICW melihat penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Pinangki tersebut.
"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Joko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Kurnia menduga, ketiga penyidik itu telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Karenanya, ICW meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Jika nantinya laporan ini terbukti benar, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para Penyidik, maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para Penyidik," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=i4lVC2KXHcQ&ab_channel=jawapostvofficial

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
