
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (tengah) memberikan paparan saat mengikuti RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Rapat tersebut membahas hasil seleksi Calon Pimpinan KPK. Foto: Dery R
JawaPos.com - Pakar hukum bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang bertindak sebagai fungsi penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, jaksa seperti menyimpan dendam dengan KPK yang diberi fungsi penyidik dan penuntut.
Menurutnya, pemisahan antara penyidik dan kejaksaan (penuntut umum) itu tujuannya untuk melakukan pengawasan. Misalnya, kalau penyelidikan dan penyidikan di kepolisian itu supaya bagus berkas perkaranya tetap dipisahkan di kejaksaan.
“Jadi ini kaya balas dendam gitu ya, KPK menyidik dan menuntut. Terus disini nanti, penuntut juga bisa menyidik,” kata Yenti, Senin (5/10).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Maka dari itu, Yenti mempertanyakan bagaimana pengawasannya apabila penyidik dan penuntut jaksa dalam satu atap. Memang, KPK diberi wewenang sebagai penyidik dan penuntutan sehingga satu atap. Sekarang, kejaksaan harusnya penuntut tapi juga mau dapat penyidik.
“Padahal, filosofi awal untuk kontrol yang mana masing-masing supaya bagus agar tidak abuse terhadap orang yang diperiksa. Abuse itu bukan hanya memperberat, tapi juga jangan-jangan memperingan,” jelas dia.
Oleh karena itu, Yenti menyarankan dikembalikan lagi ke fungsi masing-masing sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Sebab, kejaksaan adalah dominus litis yakni sebagai penuntut umum mutlak dalam KUHAP. “Itu sudah cukup ya, artinya tidak usah serakah-serakahan. Dia (jaksa) sudah mutlak (penuntut umum), cuma dikurangi oleh penuntut di KPK,” ujarnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
