
Kejagung RI
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan agar tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku, telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap pasangan calon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum. Hal ini sebagaimana arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara)," kata Hari dikonfirmasi, Senin (7/9).
Hari menuturkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada," cetus Hari.
Baca juga: Kapolri Larang Cakada Diproses Hukum Selama Pilkada, Ini Alasannya
Sebelumnya, pernyataan senada juga dilontarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.
"Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, selama pelaksanaan Pilkada 2020 jajaran Polri diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
"Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada," pungkas Argo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=49pdcqAfWwc

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
