Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2020 | 19.18 WIB

Reza Artamevia Beli Sabu 0,78 gram Seharga Rp 1,2 juta

Intagram Reza Artamevia Official - Image

Intagram Reza Artamevia Official

JawaPos.com - Reza Artamevia (RA) ditangkap atas transaksi dan penggunaan sabu seberat 0,78 gram. Wanita berusia 45 tahun ini ditangkap usai bertransaksi sabu dengan pengedar berinisial F yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa barang haram tersebut ditransaksikan dengan uang berjumlah Rp 1,2 juta. "Rp 1,2 juta dia beli beratnya 0,78 gram sabu-sabu, masih kita lakukan pengecekan," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pelaku. Mulai dari sabu, dompet serta alat hisap bong.


"Pada Jumat 16.00 WIB dan yang bersangkutan kita tangkap, pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Dan kita geledah di rumahnya Cirendeu, dan kita temukan bong," ujar dia.

Atas perbuatannya, RA dikenakan pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RA terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rMo1DLaZnWY

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore