
Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Harry Prasetyo mengaku heran perusahaan pelat merah pada bidang asuransi mengalami gagal bayar pada 2018. Harry mengklaim, saat terakhir menjabat pada 2017 kondisi keuangan AJS masih baik.
"AJS harus bertanggung jawab kenapa gagal bayar. Itu aneh," kata Harry saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi PT AJS di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9).
Harry menjelaskan, pada 2017 sebelum melepas jabatan direksi, nilai aset perseroan mencapai Rp 45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp4 triliun. Bahkan, tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) mencapai 200 persen.
Dia pun mengklaim, selama masuk jajaran direksi, Asuransi Jiwasraya tidak mengalami masalah investasi. Dia menyebut, tata kelola atau governance perusahaan berjalan dengan baik.
Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya Akui Dibantu Heru Hidayat untuk Kelola Investasi
“Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup. Kami di bawah Prudential (PT Prudential Life Assurance) kalau boleh nyebut. Sudah nomor dua, tapi gagal bayar di bulan Oktober. Itu aneh pak," ujar Harry.
Harry memandang, gagal bayar Jiwasraya bukan karena investasi. Melainkan operasional PT AJS.
"(Gagal bayar) bukan karena investasi, karena operasional. Lebih kepada operasional,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=VpOSdoISJRs

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
