Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2020 | 00.44 WIB

Eks Dirkeu Jiwasraya Akui Dibantu Heru Hidayat untuk Kelola Investasi

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Harry Prasetio menyampaikan, Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dinilai turut membantu pengelolaan investasi dan likuiditas perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Hal ini disampaikan Harry dalam sidang lanjutan skandal korupsi PT AJS.

“Kalau tadi ditanyakan bahwa tentang Heru Hidayat atau siapa pun niatnya adalah memang membantu AJS untuk tetap perform dari sisi kelolaan investasi dan juga menjaga likuiditas," kata Harry di PN Tipikor Jakarta," Kamis (3/9).

Harry menuturkan, pemerintah sama sekali tidak memberikan dana talangan atau penyertaan modal negara (PMN) kepada asuransi pelat merah atau BUMN tersebut. Dia mengaku, hanya menerima going concen leter dari pemerintah atau surat jaminan.

“Itulah menjadi alat kami, keyakinan kami untuk tetap beroperasi dengan tetap berjualan, menjual premi dan seterusnya,” beber Harry.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Jiwasraya, Irvan: Ada Manipulasi Harga Saham

Secara umum kinerja tata kelola investasi Asuransi Jiwasraya, kata Harry, berada di tangan divisi investasi dan dipantau oleh komite investasi perseroan. Dia berujar, jajaran Direksi hanya memberikan diskresi kepada manajer investasi atau pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan investasi dengan berdasar pada prosedur yang berlaku.

“Ini adalah kinerja dari AJS sendiri. Jadi, bukan minta tolong dari Pak Heru Hidayat saja. Dalam portofolio AJS ada saham-saham group lain juga. Contoh saham Bakrie, saham-saham dari Pak Erik Tohir dan ada saham dari group -group yang lain,” tegas Heru.



Harry mengklaim pada 2008 hingga 2017, kinerja investasi Asuransi Jiwasraya terus membaik. Menurutnya, pada 2008 ketika para direksi diberikan amanah oleh pemerintah untuk menangani Asuransi Jiwasraya, neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun atau dalam kondisi insolvensi dengan nilai aset sekitar Rp 5 triliun.

Namun pada 2017, lanjut Harry, total aset Asuransi Jiwasraya sudah mencapai Rp 45 triliun. Jika pada 2008 perseroan tak memiliki kas, maka pada 2017 kas perseroan tercatat sekitar Rp 4 triliun.

“Kami memiliki surat berharga negara kurang lebih Rp3 tiliun. Kami memilik saham yang sudah disarankan oleh ketika itu. Kementrian BUMN melalui Deputi Jasa Keuangan, Pak Gatot Tri Hargo menyampaikan dalam satu acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atas laporan keuangan di mana kami harus berpihak, harus saya garis bawahi harus membeli saham- saham BUMN," cetus Harry.

Oleh karena itu, Harry pun mengklaim, kondisi Asuransi Jiwasraya berkembang dengan baik sejak 2008 hingga terakhir menjabat pada 15 Januari 2018.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (risk based capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen menjadi plus, kurang lebih 200 persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” tandasnya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=VpOSdoISJRs

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore