Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2020 | 18.47 WIB

Meski KPK WFH, Agenda Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Berlangsung

TETAP NO COMMENT: Firli Bahuri melambaikan tangan saat ditanya hasil sidang etik Dewas KPK di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

TETAP NO COMMENT: Firli Bahuri melambaikan tangan saat ditanya hasil sidang etik Dewas KPK di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri. Meskipun ada penerapan work from home (WFH) kepada pegawai KPK, akibat puluhan pegawai terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona baru atau Covid-19.

"Keputusan penundaan sidang diambil oleh majelis etik melalui sidang. Karena itu, sidang etik hari Senin tetap berlangsung dengan agenda mengambil putusan terkait penundaan sidang, kapan, jam berapa, dan seterusnya," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Minggu (30/8).

KPK melakukan penutupan sementara atau lockdown selama tiga hari pada Senin (31/8) sampai dengan Rabu (2/8). Hal ini menyikapi puluhan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona baru atau Covid-19.

Setelah penutupan kantor selama tiga hari, pegawai akan menerapkan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor. Bahkan, jam bekerja di kantor KPK tetap dilakukan selama delapan jam.

Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik, Firli: Semuanya Sudah Saya Sampaikan ke Dewas

Kendati demikian Haris memastikan, hingga kini belum ada perubahan jadwal terkait sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli. Sehingga, polisi jenderal bintang tiga itu akan kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik, terkait penggunaan helikopter mewah pada Senin (31/8) besok.

"Sejauh ini belum ada perubahan, di gedung KPK yang lama," tandas Haris.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa (25/8). Firli yang diperiksa kurang lebih selama dua jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.50 WIB enggan memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran etik terhadapnya.

"Saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli Usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Sementara itu, saksi pelapor Boyamin Saiman yang juga turut diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, mengaku dikonfrontir dengan Firli oleh Dewan Pengawas KPK.

Boyamin menyebut, sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Menurutnya, Dewas KPK mengonfirmasi aduan mengenai Firli Bahuri yang tidak menggunakan masker dan menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta, saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

"Untuk materi terus terang nggak bisa dibuka, tapi ada beberapa hal yang disampaikan. Karena memang sidangnya tertutup. Tapi prinsipnya persidangan tadi adalah mengkonfirmasi aduan saya, benar saya adukan, dengan data yang kemarin naik heli fotonya, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalan saya sebutkan," beber Boyamin.

Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WXipDDC002o

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore