Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2020 | 01.49 WIB

Nawawi Harapkan Semua Penanganan Perkara Penegak Hukum Ditangani KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur En - Image

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur En

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengharapkan, perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dapat ditangani oleh KPK. Hal ini dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Belakangan ini, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Seperti halnya Kejaksaan Agung, yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan sejumlah pejabat Kejari Inhu lainnya.

Selain itu, Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan suap terkait skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/08/2020/agar-adil-kpk-minta-kejagung-serahkan-korupsi-kajari-indragiri-hulu/

Selain Kejagung, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Nawawi menyebut, penanganan perkara aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK. Hal ini tidak lain untuk menumbuhkan kepercayaan publik terkait perkara yang diusut.

Serta sebagaimana tugas dan fungsi KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

"Kewenangan yang sebenarnya brsifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK, yaitu dalam Pasal 11 yang menyebukan, pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," tegas Nawawi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3Aw-udMo-Sk

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore