Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17.49 WIB

Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Kelompok Intoleran Solo

Kapolres Kota Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjutak memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran pada Selasa (18/8). Bambang Dwi Marwoto/Antara - Image

Kapolres Kota Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjutak memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran pada Selasa (18/8). Bambang Dwi Marwoto/Antara

JawaPos.com–Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

”Kami berhasil menangkap satu orang lagi berinisial S warga Pasar Kliwon Solo yang terlibat kasus kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir dari Antara  di Stadion Manahan Solo, Selasa (18/8).

Kapolres mengatakan pelaku S yang statusnya sudah dinyatakan tersangka tersebut ditangkap tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur, pada Minggu (16/8).

”Kami hingga sekarang sudah menangkap sebanyak 10 orang dan enam di antaranya, sudah ditetapkan tersangka terlibat kasus aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran,” kata Ade Safri Simanjuntak.

S yang ditangkap di Pacitan tersebut, kata Kapolres, langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum. S, sebagai penggerak dari salah satu kelompok yang turun di lokasi kejadian. ”Kami tidak menyebut berapa orang yang terlibat kasus kekerasan itu, silakan untuk menyerahkan diri ke Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Namun, kata Kapolresta, hingga sekarang belum ada kelompok intoleran yang menyerahkan diri ke Polres. ”Kami berjanji akan diproses hukum, semua pelaku yang terlibat aksi kekerasan itu. Kejadian aksi di Solo jangan sampai terulang lagi ke depan. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutur Ade Safri Simanjuntak.

Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak 9 Agustus hingga sekarang, sudah 10 orang yang ditangkap dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang tindak pidana menghasut dan mengajak aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=tc91rv-kwug

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore