
Kapolres Kota Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjutak memberikan keterangan perkembangan penanganan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran pada Selasa (18/8). Bambang Dwi Marwoto/Antara
JawaPos.com–Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap satu orang lagi yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
”Kami berhasil menangkap satu orang lagi berinisial S warga Pasar Kliwon Solo yang terlibat kasus kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran,” kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Stadion Manahan Solo, Selasa (18/8).
Kapolres mengatakan pelaku S yang statusnya sudah dinyatakan tersangka tersebut ditangkap tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur, pada Minggu (16/8).
”Kami hingga sekarang sudah menangkap sebanyak 10 orang dan enam di antaranya, sudah ditetapkan tersangka terlibat kasus aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran,” kata Ade Safri Simanjuntak.
S yang ditangkap di Pacitan tersebut, kata Kapolres, langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum. S, sebagai penggerak dari salah satu kelompok yang turun di lokasi kejadian. ”Kami tidak menyebut berapa orang yang terlibat kasus kekerasan itu, silakan untuk menyerahkan diri ke Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Namun, kata Kapolresta, hingga sekarang belum ada kelompok intoleran yang menyerahkan diri ke Polres. ”Kami berjanji akan diproses hukum, semua pelaku yang terlibat aksi kekerasan itu. Kejadian aksi di Solo jangan sampai terulang lagi ke depan. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutur Ade Safri Simanjuntak.
Polri akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak 9 Agustus hingga sekarang, sudah 10 orang yang ditangkap dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang tindak pidana menghasut dan mengajak aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tc91rv-kwug

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
