Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2020 | 17.59 WIB

TII Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap Wahyu Setiawan

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA - Image

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA

JawaPos.com - Kasus mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga menyeret Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menuai sorotan banyak kalangan. Salah satunya dari Transparency International Indonesia (TII).

Peneliti TII Alvin Nicola meminta KPK mengusut tuntas kasus Wahyu Setiawan yang diduga tidak hanya menerima suap dari politisi Harun Masiku, tapi juga dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Pasalnya, kasus ini hanya merekam sedikit dari banyaknya kasus korupsi politik di Indonesia.

Menurut Alvin, jika KPK dan penegak hukum lain sejak awal berani membongkar kasus yang melibatkan partai politik dan elite-elite partai politik, jumlahnya akan cukup banyak.

”Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang ada selama ini dikatakan demokratis justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarki,” kata Alvin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7).

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Hal itu terkait proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat. Atas fakta persidangan itu, lembaga antirasuah diminta berani mengungkap sampai tuntas kasus tersebut, yang diduga melibatkan elite partai politik dan kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Alvin Nicola berpendapat, dugaan suap Gubernur Papua Barat kepada Wahyu Setiawan harus diusut tuntas. Karena sejak awal, terutama pasca terbitnya undang-undang KPK yang baru dan pimpinan baru, TII sebenarnya ragu pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri berani mengusut korupsi politik.

"Namun yang jelas, publik berharap kasus ini bisa diusut tuntas, karena kebijakan yang dihasilkan politikus akan sangat berdampak kepada publik,” ujar Alvin.

Di lain pihak, Alvin juga menuntut KPU agar berbenah diri. Jangan sampai ada lagi kasus anggota KPU yang terbelit perkara suap di kemudian hari. KPU perlu mengevaluasi sistem integritas internal di lembaganya secara menyeluruh. Sistem yang menjamin keamanan pelaporan dan pengawasan internal perlu dibangun.

”KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga perlu memperkuat skema antikorupsi dan koordinasi yang rutin terhadap potensi kecurangan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum ini, Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dugaan suap itu diberikan dengan keyakinan Wahyu dapat membantu agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.

”Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dari sepupunya bernama Ika Indrayani,” demikian jaksa KPK dalam surat dakwaannya. Terakhir, dalam kesaksian pada persidangan hari Kamis (9/7) lalu, Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan hal itu. Ia bahkan menyebut menerima dana itu di kediaman resmi Gubernur Dominggus di Manokwari.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=MG9xbEqeabM

https://www.youtube.com/watch?v=dK5C-9dTUCY

https://www.youtube.com/watch?v=QIjlvMkI8QI

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore