
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19 Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak. Kabar itu pun geger dan menuai komentar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Yasonna H Laoly.
Yasonna H Laoly menuturkan, Rus Medlin bisa masuk ke Indonesia karena belum adanya red notine dari Amerika Serikat.
"Ini soal buronan FBI yang lolos ke Indonesia. Memang waktu dia masuk karena belum ada red notice," ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).
Karena belum adanya red notice tersebut, Yasonna tidak mengetahui bahwa Rud Medlin merupakan buronan terkait kasus pencabulan terhadap anak di Amerika Serikat.
"Saat red notice itu kita terima langsung masuk di sistem, kita enggak tahu bahwa orangnya sudah masuk," katanya.
Baru setelah adanya red notice yang diterima pihak imigrasi. Barulah kemudian pihak imigrasi dibantu dengan polisi melakukan pelacakan dan menangkap buronan tersebut.
"Setelah ada red notice dan ada informasi, imigrasi dan Polri melakukan operasi gabungan untuk menangkapnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, jika sudah ada red notice sebelum kedatangan Rud Medlin ke Indonesia. Maka pihak imigrasi tidak mungkin adanya kecolongan.
"Jadi kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red noticenya baru dua Minggu kemudian," tuturnya.
Diketahui, warga Amerika Serikat sekaligus buronan FBI, Russ Albert Medlin diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur. Saat diselidiki, kepolisian menemukan tiga korban yang menjadi korban Medlin.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.
Atas kasus ini, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XJzj0NTE5OE
https://www.youtube.com/watch?v=MrgqbKUWw28
https://www.youtube.com/watch?v=nZ8B8tS5e9I

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
