
Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dari hasil operasi tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka dua diantaranya yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadm
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Suryadman menerima suap Rp 340 juta atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Trimulyono melalui sidang melalui video conference, Selasa (7/4).
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Suryadman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. "Selain itu, terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujar Jaksa Trimulyono.
Jaksa KPK meyakini, Suryadman menerima suap sekitar Rp 340 juta melalui perantara Alexius dari Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus yang merupakan rekanan Pemkab Bengkayang. Suap ini diberikan lantaran lima orang swasta itu mendapat proyek sejumlah pekerjaan dengan skema penunjukkan langsung di Dinas PUPR.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yaitu Rp 200 juta.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=fkcBy2lfOp8
https://www.youtube.com/watch?v=0x6lDwboELs
https://www.youtube.com/watch?v=qUKW26HOPNM

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
