
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar. Keduanya dalam waktu dekat bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2) malam kemarin.
Dalam merampungkan berkas penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 102 orang saksi. Setelah dilimpahkan ke penuntutan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri.
Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan. Agenda sidang akan dijadwalkan oleh PN Tipikor Medan. "Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima suap terkait proyek dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan secara bertahap. Pemberiaan uang itu berlangsung selama periode Maret-Juni 2019 senilai Rp 20 juta dan pada September 2019 senilai Rp 50 juta.
Dzulmi juga diduga menerima suap dari Isa senilai Rp 200 juta terkait promosi jabatan. Uang suap itu diduga digunakan untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
