Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Januari 2020 | 23.45 WIB

Respons KPK Usai Diminta Kembalikan Uang Sitaan dari Meja Kerja Lukman

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait putusan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (20/1). Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengaku belum bisa memutuskan langkah lembaganya untuk mengembalikan uang yang disita tersebut. Menurutnya, Direktur Penuntutan masih mengkaji amar putusan Rommy.

"Kami masih menunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mengenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut tapi putusan secara keseluruhan," kata Nawawi dikonfirmasi Selasa (21/1).

Nawawi menyampaikan, lembaganya baru bisa memberikan kesimpulan setelah Jaksa menelaah secara keseluruhan hasil putusan. Dia belum mengetahui apakah KPK akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan Rommy.

"Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," jelas Nawawi.

Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap barang bukti uang yang disita penyidik di ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin, majelis hakim menyatakan, selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa dalam perkara jual beli jabatan. Majelis hakim meminta uang tersebut harus dikembalikan kepada Lukman Hakim.

Sejumlah uang yang dimaksud di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.

Kemudian, satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.

Terkait dengan barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Rommy oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp 5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp 20 juta, satu amplop putih berisi Rp 7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp 3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, pemberian uang mantan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jawa Timur harus diserahkan ke kas negara.

"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," tukas Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan, Senin (20/1).

Sebagaimana diketahui, Rommy divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima senilai Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.

Putusan majelis hakim PN Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rommy dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore