
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid (kanan) saat memberikan keterangan 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di Jakarta, Jumat (6/9/2019). Koalisi keadilan untuk munir mendesak pemerintah Joko Widodo segera menyelesaikan mengumumkan hasil penyelid
JawaPos.com - Menjadi aktivis. Apalagi aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), kerap berhadapan dengan hukum. Para pejuang pembela HAM itu tidak lepas dari hadapan ancaman kriminalisasi.
Bentuk ancaman kriminalisasi itu terungkap dari data di Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi tersebut mencatat, dalam rentang Januari 2014 hingga November 2019 terdapat 73 kasus pelanggaran yang menimpa pembela HAM. Bentuk pelanggaran yang paling dominan menimpa pembela HAM yakni kriminalisasi.
Kepala Badan Advokasi Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) Ainul Yaqin menyebut, kriminalisasi menjadi teror bagi aktivis pembela HAM. Buktinya ada 31 kasus kriminalisasi yang dialami aktivis pembela HAM. Sementara pelaku yang paling banyak melanggar hak pembela HAM ialah aparat kepolisian, dengan 27 kasus.
"Sejauh ini tidak terdapat upaya serius dari negara. Terutama dari aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia. Sehingga, pola kekerasan terhadap pembela nyaris sama dan terus berulang," kata Ainul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Ainul membeber, bentuk kriminalisasi yang dialami para aktivis seperti intimidasi, kekerasan yang berkedok kriminal dengan pelaku orang tak dikenal, pembajakan akun media sosial atau telepon genggam, upaya kriminalisasi yang dipaksakan terhadap pembela HAM.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengatakan, sebagian besar pelaporan atas tindakan kriminalisasi terhadap pembela HAM tidak pernah diproses oleh aparat kepolisian. Menurut dia, tindakan itu dipicu oleh tidak independennya Korps Bhayangkara dalam menindaklanjuti suatu pelaporan kasus.
"Kalau dilihat, pola kasus terancamnya pembela HAM, ada kriminalisasi terhadap aktor yang memperjuangkan hak agraria, dan kriminalisasi terhadap penyampaian kebebasan berpendapat di medsos ketika sedang mengkritik pemerintah. Sebagian besar kasus-kasus kriminalisasi ini tidak pernah diproses. Jangan kan diproses, diterima saja tidak," ucap Era.
Era menilai munculnya tindakan tidak indepedensi aparat kepolisian itu terjadi akibat adanya regulasi yang tidak berpihak terhadap perjuangan HAM. Salah satunya, peraturan kapolri (Perkapolri) Nomor 3 Tahun 2019.
"Salah satu norma dalam Perkapolri itu mengatakan, bahwa kepolisian bisa beri pengamanan kepada objek vital nasional dan objek tertentu. Objek tertentu itu kan sangat luas maknanya. Terus pengamanan itu, dituangkan dalam kontrak kerjasama dengan koorporasi. Ini lah yang menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memberikan pengamanan terhadap perusahaan-perusahaan," ucap Era.
Untuk itu, Era meminta sejumlah regulasi dievalusi. Tujuannya, memberikan ruang dukungan terhadap para pembela HAM yang tertimpa kriminalisasi. Sebab, belum ada satu putusan pengadilan terkait peradilan pelaku penyerangan pembela HAM.
"Hingga saat ini tidak ada keputusan pengadilan yang dapat kita baca dan analisis menyangkut serangan terhadap pembela HAM, baik kawan NGO maupun petani yang membela hak-hak manusia," pungkas Era.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022