
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, meyakini tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan menyikapi tudingan Febrie Adriansyah saat hendak ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Ia menyoroti anggapan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dianggap cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ia menilai pandangan tersebut harus dipahami secara menyeluruh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ufran menjelaskan, putusan MK memang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan keterangan. Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengikat sebagai syarat wajib dalam setiap penetapan tersangka.
Baca Juga:Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menegaskan, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk membuka peluang menghilangkan barang bukti, melainkan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).
Meski demikian, Ufran menekankan bahwa hak calon tersangka untuk diperiksa harus dibedakan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan proses penggeledahan.
Menurutnya, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau terjadi penyelarasan keterangan antarpihak yang berpotensi menghambat pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," tegasnya.
Di sisi lain, ia turut menguraikan tiga hal pokok yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset bernilai besar. Penyidik juga harus mampu membuktikan hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
