
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, meyakini tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan menyikapi tudingan Febrie Adriansyah saat hendak ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Ia menyoroti anggapan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dianggap cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ia menilai pandangan tersebut harus dipahami secara menyeluruh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ufran menjelaskan, putusan MK memang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan keterangan. Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengikat sebagai syarat wajib dalam setiap penetapan tersangka.
Baca Juga:Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menegaskan, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk membuka peluang menghilangkan barang bukti, melainkan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).
Meski demikian, Ufran menekankan bahwa hak calon tersangka untuk diperiksa harus dibedakan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan proses penggeledahan.
Menurutnya, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau terjadi penyelarasan keterangan antarpihak yang berpotensi menghambat pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," tegasnya.
Di sisi lain, ia turut menguraikan tiga hal pokok yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset bernilai besar. Penyidik juga harus mampu membuktikan hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022