Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2019 | 21.05 WIB

Lamborghini hingga Jeep Rubicon Menunggak Pajak Parkir di Apartemen

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 KPK Friesmount Wongso (kiri) bersama Anggota Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara Kukun Kurnadi menyegel dengan menempelkan stiker peringatan belum membayar pajak Pemprov DKI Jakarta - Image

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 KPK Friesmount Wongso (kiri) bersama Anggota Samsat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara Kukun Kurnadi menyegel dengan menempelkan stiker peringatan belum membayar pajak Pemprov DKI Jakarta

JawaPos.com - Deretan mobil mewah di kawasan parkir Apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, terpaksa dipasangi stiker pengingat bayar pajak. Jenisnya beragam. Mulai Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Benz, Range Rover, hingga Jeep Rubicon.

Mobil-mobil dengan harga fantastis tersebut tercatat menunggak pajak. Bahkan ada yang sampai 12 tahun. Total sebelas mobil mewah disegel dengan stiker merah itu.

Selain tak membayar pajak, ada pula kendaraan bodong alias pelat nomornya tidak sesuai dengan jenis mobil. Kendaraan-kendaraan itu ditemukan dalam razia gabungan antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Samsat Jakarta Utara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (5/12).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, inspeksi mendadak (sidak) objek pajak itu merupakan bagian dari supervisi pencegahan korupsi. KPK mendampingi BPRD Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. ’’Jadi, kami menagih pajak secara langsung pada tiga jenis objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah, yaitu kendaraan bermotor, PBB, dan resto,’’ tuturnya.

Sidak dilakukan sejak pagi hingga sore. Setelah mengecek satu per satu kendaraan di kawasan apartemen mewah tersebut, sidak dilanjutkan ke sebuah mal di Pluit, Penjaringan. Petugas memasang stiker di mal itu lantaran diduga dua bulan terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasar catatan BPRD, mal tersebut diduga dua bulan terlambat membayar pajak untuk periode 2019, yakni Rp 5,4 miliar. Di dalam mal, petugas juga menempelkan stiker di sebuah resto makanan Jepang karena tidak rutin membayar pajak Rp 90 juta–Rp 100 juta per bulan.

Febri menjelaskan, ada 246 kendaraan mewah di Jakarta Utara yang tercatat sebagai objek pajak. Nilainya Rp 8 miliar. Namun, sampai saat ini baru 76 kendaraan yang memenuhi kewajiban dengan total pajak yang dibayarkan Rp 2,6 miliar. Dengan demikian, masih ada 170 mobil yang belum membayar dengan pajak terutang Rp 5,4 miliar.

Pemprov DKI memasang target pendapatan Rp 44 triliun dari 13 macam penerimaan asli daerah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore