
Penyidik KPK Novel Baswedan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Novel Baswedan tidak bisa dilaporkan ke polisi atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras terhadapnya. Hal ini diatur dalam Pasal 10 tentang Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada JawaPos.com, Jumat (8/11).
Menurutnya, salah satu temuan yang didapat TGPF Polri adalah Novel merupakan korban dari aksi kekerasan. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut.
"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," tegas Maneger.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel disebut melakukan rekayasa terkait kasus penyiraman air keras. Novel dianggap melakukan kebohongan publik terkait penanganan matanya itu
Dewi menyebut ada hal-hal yang janggal dari penanganan mata Novel Baswedan usai teror penyiraman air keras itu.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Gitu kan," ucap Dewi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Dewi melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
