Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Oktober 2019 | 18.42 WIB

KPK Menduga Ada Aliran Uang Mantan Bupati Cirebon ke Acara PDIP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II And - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II And

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Lembaga antirasuah mendalami aliran dana tindak pidana tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/10).

Febri menyebut, dugaan aliran dana ke acara partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.

"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, tidak dipungkiri KPK bakal memeriksa sejumlah kader PDIP. Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang bakal diperiksa.

"Nanti jika dibutuhkan lagi bakal dibutuhkan lagi dengan pihak terkait," tukas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Sunjaya diduga menggunakan uang hasil suap serta gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 51 miliar ke dalam bentuk lain.

Salah satunya, digunakan untuk membantu acara Kongres Pemuda yang digelar PDI-P pada 2018 lalu, yaitu sebesar Rp 250 juta.

Terkait perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore