Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Oktober 2019 | 05.06 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Aher Diselisik Soal Aturan Pembangunan Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (4/10), memeriksa Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher. Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa (IWK), terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya ditanya pertama di Jawa Barat kan ada Kepgub (Keputusan Gubernur) tentang BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Selama tahun 2010 sampai 2016 itu dikepalai oleh Sekda (Iwa Karniwa)," kata Aher, usai diperiksa di penyidik KPK, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

"Kemudian tahun 2016 berdasarkan Kepgub Nomor 120 Tahun 2016 ada pergantian. Yang asalnya Ketua BKPRD-nya Pak Sekda diganti Pak Wagub (Deddy Mizwar), Pak Sekda jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Aher pun mengaku diselisik penyidik oleh terkait pergantian ketua BKPRD. Kepada penyidik, Aher mengaku pergantian tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Setelah kami konsultasi berbagai tempat termasuk dianalisa oleh biro hukum, pergantian itu boleh. Jadi, tidak ada masalah secara hukum karena diperbolehkan," ujar Aher.

Alasan lain pergantian itu, lanjut dia, ia menginginkan agar masyarakat tidak dirugikan adanya kebocoran dokumen dari BKPRD. Oleh karenanya, Aher menunjuk Deddy Mizwar sebagai Ketua BKPRD.

"Kami ingin integritasnya lebih tinggi karena kami khawatir di lapangan ada hal-hal yang kurang baik merugikan masyarakat gara-gara ada kebocoran dari BKPRD karena kan dokumen belum selesai bocor," tegas Aher.

Kemudian, Aher mengaku dikonfirmasi penyidik KPK tentang kelanjutan proses-proses rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Secara umum, ungkap Aher, kelanjutan proses proyek Meikarta yang baru seluas 84,6 hektare.

"Ada proses berikutnya untuk menyesuaikan lahan berikutnya dengan perubahan RDTR. Ketika saya ditanya tentu kalau rencana ada, penyesuaian ada, ada kelanjutan proses saya tahu tetapi detail prosesnya saya tidak tahu," tukasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus proyek Meikarta, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Mereka sudah dibawa ke persidangan. Kesembilan orang itu termasuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.

Teranyar, Iwa Karniwa beserta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.

Uang untuk Iwa Karniwa itu disebut terkait pengurusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RDTR Wilayah Pengembangan proyek pembangunan Meikarta. Uang itu juga diduga akan dipakai untuk keperluan pencalonan Iwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar pada Pilkada 2018.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore