Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Oktober 2019 | 03.00 WIB

Anggota BPK Rizal Djalil Siap Diperiksa Lagi oleh Penyidik KPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (ridwan) - Image

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (ridwan)

JawaPos.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Rizal mengaku telah menyerahkan banyak dokumen ke penyidik lembaga antirasuah. Namum, dia enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Oh banyak (dokumen) sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini," kata Rizal di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Kepada awak media, Rizal menjelaskan ‎bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika kembali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

"Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. saya kira cukup nanti silakan tanya di dalam," tukas Rizal.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore