Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2019 | 02.56 WIB

Melchias Marcus Mekeng Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu - Image

Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Pemanggilan Mekeng sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Nanti kami jadwalkan kembali pemeriksaannya, saya belum dapat informasi lagi kapan jadwal terbaru,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Menurut Febri, hingga saat ini penyidik belum bisa melakukan pemanggilan karena Mekeng berada di luar negeri. Anggota Komisi XI itu diketahui sedang berada di Swiss.

“Yang bersangkutan menyampaikan surat tidak bisa datang karena sedang ada tugas di luar negeri dan kepentingan berobat,” ucap Febri.

Mekeng diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Politikus Golkar itu bahkan telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke gedung KPK. Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore