
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Pasalnya, dia terbukti bersalah dengan melakukan pengerusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Sebetulnya, pria yang karib disapa Jokdri itu dituntut penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke dua. Akan tetapi Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis setahun enam bulan. "Menjatuhkan kan penjara satu tahun enam bulan penjara, Dengan pasal yakni pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP,"ujar hakim Ketua, Kartim Haeruddin.
Jokdri dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu.
Photo
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Meringkan, terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbyatannya dan terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI," papar dia.
Hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Jokdri tak terkait dengan pengaturan skor di Banjarnegara. "Sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani. Menimbang majelis hakim tak sependapat agar terdakwa divonis dua tahun," tutup dia.
Tidak Ada Saksi Meringankan
Dalam persidangan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan itu, Jokdri tidak menghadirkan satu orang pun saksi meringankan. Padahal, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan tujuh orang saksi yang terdiri dari penyidik dari tim Satgas Antimafia Bola, dan empat orang saksi seperti Meliputi Muhammad Subekti (staf keuangan Persija), Kokoh Afiat (Direktur Umum Persija), Herwindyo (admin Timnas), serta Abdul Ghofur (office boy PSSI).
Pengacara Joko Driyono, Mustofa Abidin mengurungkan rencana memanggil saksi meringankan kasus perusakan barang bukti oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI. Hal ini dipilih pengacara setelah melewati persidangan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6) lalu.
"Kami melihat saksi-saksi yang kemarin hingga hari ini sudah cukup menyimpulkan bagaimana kondisi dibanding dakwaan-dakwaan jaksa yang sudah diumumkan. Sehingga kami pun juga memutuskan bahwa tidak ada saksi baik fakta maupun ahli, kami sudah merasa cukup semua," kata Mustofa Abidin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022