Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2019 | 02.09 WIB

Menpora Imam Nahrawi Ngaku Berikan Disposisi untuk Proposal KONI

Menpora Imam Nahrawi dan Aspri Miftahulum menjadi saksi dengan terdakwa Mulyana dalam kasus Dana Hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/19). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Menpora Imam Nahrawi dan Aspri Miftahulum menjadi saksi dengan terdakwa Mulyana dalam kasus Dana Hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/19). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam persidangan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah memberikan disposisi terkait pencairan dana hibah pengajuan proposal untuk program peningkatan prestasi atlet.

"Ya pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di meja kerja saya, setelah itu saya tahu," kata Imam dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/7).

Imam menjelaskan, dirinya memang memberikan disposisi proposal tersebut kepada terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Menurutnya, itu dilakukan karean setiap surat pengajuan proposal dari masyarakat atau pihak lain nantinya akan disetujui atau dilakukan disposisi Menteri, atau jajarannya dalam proses persetujuan.

"Kepada masyarakat kami berikan dana yang meminta, jadi setiap masyarakat yang ajukan permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di Kementerian," beber Imam.

Dalam putusan, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Imam Nahrawi disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

Selain itu, dalam putusan disebut juga Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, Arief Susanto pernah menerima Rp 3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h menerima rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima suap terkait dana hibah KONI.

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore