
Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, Kivlan akan segera diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu (29/5) mendatang.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh wartawan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan soal penetapan tersangka kliennya. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5).
Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. "Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujarnya.
Photo
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Dok JawaPos.com)
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut. "Ya saya cek dulu ke penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
Panser Biru Tanggapi Sanksi PSIS dan Larangan 6 Kali Away Usai Kericuhan di Ciamis
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Prediksi Skor Flamengo vs Estudiantes: Misi Tuan Rumah Amankan Tiket Final Copa Libertadores 2026
Prediksi Skor PSBS Biak vs Barito Putera: Laskar Antasari Berpeluang Menang Telak
Prediksi Skor Alaves vs Malaga: Tuan Rumah Berpeluang Menang Satu Gol
Profil Kalam Salan, Anggota Parlemen Malaysia yang Kritik Prabowo Pakai Bahasa Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022