Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Maret 2019 | 12.05 WIB

Makin Getol Tindak Korporasi Nakal, KPK akan Ubah Strategi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat menerima audiensi Khofifah-Emil Dardak beberapa waktu lalu. - Image

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat menerima audiensi Khofifah-Emil Dardak beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Kasus korupsi yang dilakukan dan atau melibatkan korporasi makin diseriusi lembaga antirasuah. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi.


Guna mendorong penegakan hukum bagi korporasi nakal ini, KPK berencana untuk mengubah strategi penindakan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika selama ini korporasi baru 'digarap' setelah kasus utamanya inkracht, kini mereka berharap hal itu bisa dilakukan sejak penyelidikan.


"Biasanya, setelah inkracht kemudian kami masuk di pidana korporasinya. Sekarang, di penyelidikan akan kami upayakan," katanya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).


Saut berharap perubahan strategi ini dapat membantu pencapaian target KPK, yakni lebih intensif menggarap korporasi nakal. "Sehingga lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan," tegas Saut.


Saut menilai jika dugaan keterlibatan korporasi sudah didalami sejak penyelidikan, maka proses penanganannya bisa lebih cepat. Dia menyebut selama ini KPK butuh waktu lama untuk menjerat suatu korporasi.


Untuk diketahui, sejauh ini sudah lima korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu ialah PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan) dan PT Merial Esa (PT ME).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore