
ILUSTRASI Gedung Merah-Putih KPK. Selain berkas perkara Remigo Yolando Berutu, dua lainnya yang juga dilimpahkan yakni milik Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti ke penuntutan umum. Hal ini terkait kasus dugaan suap proyek PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 yang membelit sang bupati, Remigo Yolando Berutu.
Selain berkas perkara Remigo Yolando Berutu, dua lainnya yang juga dilimpahkan yakni milik Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.
"Penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai. Sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut (tahap dua)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/3).
Febri mengungkapkan, ketiga tersangka dititipkan di dua lokasi yang berbeda. Remigo Yolando Berutu dititipkan di Rutan Polrestabes Medan. Sedangkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Selama penyidikan, kata Febri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dari berbagai unsur. Rencananya sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"(Penyidik) telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," imbuhnya.
Untuk diketahui, tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat ada empat orang. Sebagai penerima yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta. Adapun yang diduga sebagai pemberi adalah Rijal Efendi Padang.
Rijal merupakan kontraktor yang menggunakan nama PT TMU dalam mengerjakan proyek peningkatan atau pengaspalan di jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu. Kontrak proyek itu senilai Rp 4,5 miliar.
KPK menduga David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat meminta Rijal untuk memberikan sejumlah uang sebagai commitment fee sebesar 15 persen dari nilai proyek itu kepada Remigo selaku Bupati Pakpak Barat melalui David.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
