Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Desember 2018 | 12.10 WIB

Dirjen PAS: 38 Narapidana Berhasil Ditangkap

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terus berupaya mencari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Kelas II A Banda Aceh yang berhasil membobol lapas tersebut, pada Kamis (29/11). - Image

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terus berupaya mencari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Kelas II A Banda Aceh yang berhasil membobol lapas tersebut, pada Kamis (29/11).

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terus berupaya mencari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Kelas II A Banda Aceh yang berhasil membobol lapas tersebut, pada Kamis (29/11). Sebanyak 113 orang berhasil kabur.


Sebagian sudah ditangkap. Dan yang lainnya masih buron hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, hingga hari ini sudah sebanyak 38 narapidana yang berhasil dikembalikan ke sel.


"Sebanyak 38 narapidana yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali hari ini," ucapnya pada rilis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (1/12).


Sri Puguh terus mengimbau agar narapidana lain bisa sesegera mungkin menyerahkan diri. "Narapidana yang masih belum tertangkap, secara sukarela segera kembali ke Lapas dan melanjutkan sisa pidana dengan baik," imbuhnya.


Menurut Sri Puguh, kembalinya puluhan narapidana tak lepas dari bantuan semua pihak. Sebagaimana diketahui, sebagian narapidana memang menyerahkan diri. Namun, sebagian lain harus diburu dan ditangkap.

"Penghargaan dan terima kasih kepada Polri, TNI dan masyarakat yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan," tukasnya.


Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, maka pihaknya langsung mengecek kondisi fasilitas lapas yang mengalami beberapa kerusakan, oleh narapidana yang melarikan diri.


"Kalapas dan jajaran memeriksa ulang dengan seksama, juga melakukan analisa bagian mana saja dalam lapas yang rawan pelemahan dan berpotensi menjadi jalur gangguan kamtib, khususnya pelarian," jelasnya.


Selain itu, peringatan kepada narapidana agar tak mengulangi kesalahan sama, juga terus diberikan. "Agar mereka tidak mengulangi kembali tindakan pelanggaran," sebutnya.


"Apabila kalian berperilaku baik dan mengikuti peraturan dan pembinaan secara patuh, maka reward akan diberikan seperti remisi dan hak lainnya, begitu juga sebaliknya," pungkas Sri Puguh.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore