
Baiq Nuril Maknun didampingi di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kasus ini tidak hanya mengancam Nuril masuk ke penjara, namun ikut menyeret anak anaknya menjadi korban.
JawaPos.com - Dukungan terhadap Baiq Nuril Maknun terus mengalir. Minggu (18/11) peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu membuat petisi agar Nuril mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Jokowi.
Hingga pukul 19.10 tadi malam tidak kurang dari 31.189 orang telah ikut menandatangani petisi tersebut. Amnesti untuk Ibu Nuril: Jangan Penjarakan Korban! Demikian seruan petisi itu.
Kepada Jawa Pos Erasmus menyampaikan bahwa ada harapan besar dalam petisi yang dia buat. Membebaskan Nuril dari segala hukuman Mahkamah Agung (MA). Sebab, dia merupakan korban. Bukan pelaku tindak pidana yang harus mendapat hukuman. "Kami berharap presiden bisa baca petisi itu. Yang lebih penting, presiden mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," terang pria yang akrab dipanggil Eras tersebut.
Amnesti merupakan salah satu opsi untuk menyelamatkan Nuril selain mengajukan peninjauan kembali (PK). Tujuannya, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu bebas dari hukuman. Bahkan, bukan hanya untuk Nuril, amnesti dari presiden juga bakal punya dampak besar bagi korban serupa Nuril yang selama ini enggan buka suara. "Akan jadi seperti momentum. Bahwa korban nggak perlu takut untuk teriak," tutur Eras.
Amnesti untuk Nuril juga bakal menjadi hadiah istimewa bagi perempuan Indonesia pada kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung selama 16 hari. Mulai Minggu pekan depan (25/11) sampai Senin (10/12). Sesuai dengan surat panggilan terdakwa yang sudah ditandatangani kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, eksekusi putusan MA terhadap Nuril akan dilaksanakan Rabu lusa (21/11).
Dengan waktu yang sempit, Eras berharap ada kebijakan yang bisa menyelamatkan Nuril melalui amnesti. Di luar Eras, sejumlah nama lain turut mendukung petisi. Termasuk figur publik seperti Olga Lydia, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Adya Mecca, Putri Patricia, Yosi Mokalu, Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, dan Miko Ginting. Selain itu, Rico Ceper, Sandy Canester, Ari Wibowo, Hibram Dunnar, Barry Likumahuwa, dan Ernest Prakasa ikut menyuarakan dukungan untuk Nuril.
Aziz Fauzi sebagai penasihat hukum Nuril juga berharap petisi itu cepat mendapat respons Presiden Jokowi. "Kalau dikatakan syaratnya kepentingan negara, yang menimpa Ibu Nuril saat ini jelas kepentingan negara," ungkapnya.
Menurut Aziz, Nuril sepatutnya tidak bisa dipidana. Karena itulah, dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. "Sehingga diputus bebas," imbuhnya.
Putusan MA terhadap Nuril, sambung Aziz, jelas mengusik rasa keadilan. Bukan hanya satu atau dua orang, masyarakat luas merasakan hal serupa. "Menjadi sangat beralasan jika Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," tuturnya.
Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti menyatakan, kasus Nuril terjadi karena selama ini belum ada undang-undang khusus terkait kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mesti diprioritaskan untuk bisa memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
"Tidak bisa korban (pelecehan seksual, Red) diadukan dan dituntut sebagai tersangka. Jangankan cuma merekam yang ini bisa sebagai bukti ada pelecehan, bahkan melaporkan lebih jauh, korban tidak bisa dituntut," ucap Ratna kemarin. Dia menambahkan, semestinya korban berhak mengamankan alat bukti untuk menguatkan pengaduannya.
Dalam kasus Nuril, bukti yang dimiliki korban malah dipergunakan untuk balik menyerang dia. "Ini implementasi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Red) yang salah kaprah, bertentangan dengan hak-hak korban," cetus Ratna.
Hal itu sekaligus membuktikan bahwa aparat penegak hukum belum paham betul hak-hak korban. Bahkan tidak menganggap pelecehan sebagai kejahatan. "Dan RUU PKS penting diperjuangkan agar tidak lagi terjadi kasus seperti ini," tuturnya.
Sayang, pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017 sampai hari ini, belum mengalami kemajuan berarti. Sehingga kembali dijadwalkan pada prolegnas 2019.
Sudah hampir dua tahun berjalan, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS di Komisi VIII DPR masih berkutat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). "Itu pun baru berlangsung lima kali, belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah," ungkapnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
