
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Dok/Komnas Perempuan)
JawaPos.com-Ketua Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
“Saya mengapresiasi Menpora Erick Thohir dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.
Maria Ulfah menilai kasus kekerasan seksual kerap menyerupai fenomena gunung es. Artinya, jumlah korban yang berani melapor biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan korban yang sebenarnya.
Karena itu, ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan laporan.
Menurutnya, terdapat tiga langkah lanjutan yang perlu dilakukan Kemenpora. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta dukungan penegakan hukum. Kedua, memastikan korban mendapatkan bantuan dan perlindungan sehingga merasa aman. Ketiga, memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain itu, Maria Ulfah juga mengingatkan agar Kemenpora memastikan para korban terbebas dari tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus tersebut. "Dukungan penguatan fisik dan psikis juga dinilai penting agar korban tidak takut menyampaikan pengalaman yang dialami," urainya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komnas Perempuan menyarankan sejumlah langkah preventif. Di antaranya pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta perbaikan tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut, kata Maria Ulfah, perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:Komnas PA DKI Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan lembaga tersebut. (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
