
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Dok/Komnas Perempuan)
JawaPos.com-Ketua Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
“Saya mengapresiasi Menpora Erick Thohir dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.
Maria Ulfah menilai kasus kekerasan seksual kerap menyerupai fenomena gunung es. Artinya, jumlah korban yang berani melapor biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan korban yang sebenarnya.
Karena itu, ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan laporan.
Menurutnya, terdapat tiga langkah lanjutan yang perlu dilakukan Kemenpora. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta dukungan penegakan hukum. Kedua, memastikan korban mendapatkan bantuan dan perlindungan sehingga merasa aman. Ketiga, memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain itu, Maria Ulfah juga mengingatkan agar Kemenpora memastikan para korban terbebas dari tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus tersebut. "Dukungan penguatan fisik dan psikis juga dinilai penting agar korban tidak takut menyampaikan pengalaman yang dialami," urainya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komnas Perempuan menyarankan sejumlah langkah preventif. Di antaranya pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta perbaikan tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut, kata Maria Ulfah, perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:Komnas PA DKI Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan lembaga tersebut. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
