
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik-praktik suap untuk kepentingan korporasi, baik dalam perizinan ataupun pengerjaan proyek-proyek yang didanai APBN/APBD perlu dihadapi dengan pendekatan yang lebih komprehensif, yakni dengan cara melibatkan banyak pihak. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Seperti asosiasi-asosiasi perusahaan, komitmen top level korporasi yang harus diturunkan secara tegas dalam bentuk aturan internal dan pengawasan yang ketat, hingga komitmen dari pemerintah yang juga harus seimbang. Karena suap tersebut terjadi lantaran pertemuan kehendak kedua pihak (pemerintah/birokrasi dan swasta)" ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Sabtu (20/10).
Mantan aktivis ICW ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah inisiatif demi pencegahan terkait korupsi korporasi. Namun, sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak terkait sangat penting untuk menekan korupsi tersebut.
"Kami percaya, bagi pelaku bisnis korupsi juga mengganggu berjalannya praktik bisnis yang sehat. Jika perizinan, konsesi ataupun proyek lebih berpeluang didapatkan karena faktor suap, maka persaingan yang wajar tidak akan terwujud," jelasnya.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pelaku usaha membuat standar yang kuat untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan pada pejabat. Baik berupa entertaint berlebihan, fasilitas khusus, ataupun dalam bentuk uang secara langsung.
"Karena itulah, di Kedeputian Bidang Pencegahan, KPK juga telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi dari supply side (pemberi suap dan gratifikasi) melalui pencegahan korupsi swasta," tuturnya.
Berikut 10 program yang dilakukan KPK selama ini adalah:
1. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi yang saat ini sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Draf RPP ini diusulkan oleh KPK dan disambut baik oleh Presiden dengan menerbitkan Izin Prakarsa agar dibahas lebih lanjut di Kemenkum HAM.
- RPP ini juga mengatur hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah agar tidak melakukan pemberian gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Selain itu, di salah satu Bank BUMN telah mulai diatur secara internal, jika ada pihak swasta atau pihak luar memberikan gratifikasi pada pegawai atau pejabat bank tersebut, maka dimungkinkan pemutusan hubungan kerja sama.
2. Membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk property, migas dan tambang, kesehatan, pendidikan, kehutanan, dan sektor pangan.
3. Membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan advokasi dan koalisi si daerah.
4. Menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan besar dan UKM.
5. Mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subyek hukum (legal person) dan tanggung jawab pidananya (corporate criminal liability) sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016.
6. Memberikan pemahaman dasar antikorupsi dengan sosialisasi di korporasi.
7. Menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama Transparency International Indonesia dan mensosialisasikannya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
