
Mantan terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati, saat menyambangi kantor KPK Jakarta, Senin (17/9).
JawaPos.com - Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus mantan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan pihak lain di kasus suap pengalokasian DPID.
Dia menduga ada uang suap DPID yang mengalir ke beberapa elite PAN. Dirinya juga mengakui pernah menerima uang Rp 120 miliar dari alokasi DPID. Namun, uang tersebut telah dialirkan ke fraksi PAN.
"Betul saya punya jatah Rp 120 miliar, tapi itu bukan saya yang pakai. Itu saya berikan pada fraksi PAN. Itu harus dicek, Rp 120 miliar itu bukan yang saya pakai," ungkapnya saat keluar dari Gedung KPK, Senin (17/9).
Wa Ode tidak terima dirinya dituduh hanya bermain sendiri dalam kasus itu. Dia meminta fraksi PAN menjelaskan ke mana uang Rp 120 miliar itu mengalir.
"Itu saya serahkan ke fraksi PAN. Fraksi PAN buang jatah saya ke mana. Saya kan sudah terima hukumannya. Saya minta fraksi PAN jujur jatah saya Rp 120 miliar itu dibuang ke mana? Siapa saja yang pakai?" paparnya.
Lebih lanjut Wa Ode menekankan, saat itu ia hanya menjalankan perintah partai ketika menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mengawal alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh.
"Yang pasti begini, saya sebagai anggota Banggar menerima perintah dari fraksi sebagai anggota Banggar waktu itu. Untuk prosesnya seperti apa, kita lihat saat ini," ujarnya.
Di sisi lain, Wa Ode berharap nantinya KPK bisa memberantas kasus korupsi sampai pada akarnya. Bukan hanya ujungnya saja. Ia juga meminta kepada publik untuk bisa lebih adil terhadap isu korupsi.
"Ya saya berharap publik fair terhadap isu korupsi agar tidak menjadi dosa panjang. Saya mau bersama publik dan KPK memberantas korupsi sampai ke akarnya. Jangan sepotong-potong," tegas Wa Ode.
Untuk diketahui, Wa Ode sendiri sudah pernah divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah atas dua kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengalokasian DPIP dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 50,5 miliar.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
