
Mantan terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati, saat menyambangi kantor KPK Jakarta, Senin (17/9).
JawaPos.com - Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus mantan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan pihak lain di kasus suap pengalokasian DPID.
Dia menduga ada uang suap DPID yang mengalir ke beberapa elite PAN. Dirinya juga mengakui pernah menerima uang Rp 120 miliar dari alokasi DPID. Namun, uang tersebut telah dialirkan ke fraksi PAN.
"Betul saya punya jatah Rp 120 miliar, tapi itu bukan saya yang pakai. Itu saya berikan pada fraksi PAN. Itu harus dicek, Rp 120 miliar itu bukan yang saya pakai," ungkapnya saat keluar dari Gedung KPK, Senin (17/9).
Wa Ode tidak terima dirinya dituduh hanya bermain sendiri dalam kasus itu. Dia meminta fraksi PAN menjelaskan ke mana uang Rp 120 miliar itu mengalir.
"Itu saya serahkan ke fraksi PAN. Fraksi PAN buang jatah saya ke mana. Saya kan sudah terima hukumannya. Saya minta fraksi PAN jujur jatah saya Rp 120 miliar itu dibuang ke mana? Siapa saja yang pakai?" paparnya.
Lebih lanjut Wa Ode menekankan, saat itu ia hanya menjalankan perintah partai ketika menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mengawal alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh.
"Yang pasti begini, saya sebagai anggota Banggar menerima perintah dari fraksi sebagai anggota Banggar waktu itu. Untuk prosesnya seperti apa, kita lihat saat ini," ujarnya.
Di sisi lain, Wa Ode berharap nantinya KPK bisa memberantas kasus korupsi sampai pada akarnya. Bukan hanya ujungnya saja. Ia juga meminta kepada publik untuk bisa lebih adil terhadap isu korupsi.
"Ya saya berharap publik fair terhadap isu korupsi agar tidak menjadi dosa panjang. Saya mau bersama publik dan KPK memberantas korupsi sampai ke akarnya. Jangan sepotong-potong," tegas Wa Ode.
Untuk diketahui, Wa Ode sendiri sudah pernah divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah atas dua kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengalokasian DPIP dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 50,5 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022