Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 18.00 WIB

Setuju Parliamentary Threshold Disepakati Koalisi, PAN: Jangan Lebih dari 4 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. (Istimewa)

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen masih akan terus dilakukan oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah. Menurutnya, angka PT untuk Pemilu 2029 nantinya akan ditentukan melalui kesepakatan bersama.

Viva menegaskan, PAN akan mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan antarpartai koalisi pemerintah. Namun, dia berharap angka ambang batas parlemen yang disepakati tidak melebihi 4 persen.

“Apapun keputusan dari kesepakatan partai koalisi pemerintah nantinya, PAN akan ikut,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (24/9).

Meski menyerahkan keputusan kepada hasil pembahasan koalisi, Viva menilai batas maksimal 4 persen perlu dipertimbangkan. Dia menekankan sikap tersebut bukan karena PAN khawatir gagal memperoleh kursi di DPR.

“Hal ini bukan berarti PAN takut tak lolos ke Senayan,” ujarnya.

Viva menjelaskan, PAN memiliki catatan selalu berhasil melewati ambang batas parlemen sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Hal itu terjadi meskipun sejumlah hasil survei elektabilitas PAN pada periode tertentu hanya berada di kisaran 1,5 hingga 2 persen.

Menurut Viva, keberadaan parliamentary threshold memang dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar penyederhanaan tersebut tidak menyebabkan terlalu banyak suara sah pemilih menjadi tidak terwakili.

Dia mencontohkan penerapan PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 yang menyebabkan sekitar 13 juta suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Jumlah suara yang tidak terkonversi itu meningkat pada Pemilu 2024, dengan ambang batas yang sama, menjadi sekitar 17,3 juta suara.

“Bila PT dinaikan di atas 4 persen, pemilu 2029 akan berkecenderungan terjadi disproporsional karena banyak suara sah pemilih tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga tingkat representasi pemilu menjadi rendah,” papar mantan Presidium MN KAHMI itu.

Viva kemudian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai parliamentary threshold. Menurut dia, putusan tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan terhadap ketentuan PT sebelum Pemilu 2029.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore