
Ilustrasi: kelabui banyak nasabah dan merugikan perbankan, pimpinan Sekte Pembebas Utang diringkus polisi.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana penipuan. Kali ini berkedok pembebasan utang menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang dilakukan oleh organisasi UN Swissindo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polr Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, organisasi itu memiliki sebutan lain, yakni sekte pembebas utang. Sebab modusnya pembebasan utang dan pemberian tunjangan seumur hidup kepada anggotanya pemilik e-KTP. Jumlah tunjangan senilai USD 1.200 atau lebih dari Rp 15 Juta per bulan.
"Mereka disebut Ini adalah sekte pembebas utang. Itu utang tahun 2016 ke bawah bisa dihapuskan," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Masyarakat yang punya e-KTP bisa mendapat Rp 15,6 juta setiap bulan seumur hidup, makanya masyarakat banyak yang tertarik, tapi realisasinya tidak ada. Bahkan ada yang datang ke bank dengan sertifikat dari tersangka ini dan mengaku hutangnya sudah lunas," lanjutnya.
Aksi penipuan Swissindo ini memicu terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Sebba menimbulkan kerugian materil dan immateril juga dirasakan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, kerugian yabg dirasa oleh bank-bank pemerintah dan swasta seperti bank Mandiri, BRI, BNI, Danamon, CIMN Niaga dan beberapa perusahaan leasing karena nasabahnya yang tidak mau membayar utang, dengan dalih memiliki sertifikat pelunas utang yang diberikan oleh sekte pembebas utang ini.
"Gerakan dan aksi-aksi Swissindo sudah meresahkan membuat kegaduhan, serta hal-hal lain terutama kerugian secara materil dan imateril yang dirasakan BI ada juga bank-bank lain," jelas Daniel.
Dalam kasus ini sendiri, penyidik baru mengamankan satu orang tersangka yaitu Sino Sugiharto Noto Negoro selaku pimpinan UN Swissindo.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Griya Caraka Jalan Boegenvil 3 blok K1 nomor 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat. Ia juga sudah resmi ditahan sejak 5 Agustus 2018.
Namun penyidik masih belum bisa menyimpulkan motif jelas dari kejahatan ini, sebab pengakuan tersangka masih berbelit-belit. Selain itu jumlah korban pun belum dapat dipastikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Ancamannya sendiri berupa pidana 6 tahun kurungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022