Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Juli 2018 | 22.11 WIB

Pendukung Demo Minta Irwandi Dibebaskan, KPK: Dua Alat Bukti Cukup

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dari jerat hukum korupsi.


Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan proses hukum yang dilakukan lembaganya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan permulaan yang cukup atau dua alat bukti.


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti. Jadi, mari kita ikuti bersama proses yang berjalan ini," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (9/7).


Febri menambahkan, lembaganya selalu bertindak profesional dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Karena, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, lembaga ini juga mengaku akan menjaga hak masyarakat Aceh agar tak dirugikan oleh pemimpin yang melakukan perilaku korupsi.


"Tugas kita bersama untuk menjaga agak hak-hak masyarakat, khususnya di Aceh agar tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat tertentu," tuturnya.


Mantan aktivis ICW ini juga menyatakan hingga detik ini sekitar 97 Kepala Daerah sudah di proses dalam kasus dugaan korupsi. Oleh karena itu, KPK meminta semua menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaganya.


"Semua pada akhirnya akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.


Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) melakukan demostrasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (9/7). Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.


Para pendemo mulai tiba sekira pukul 10.30 WIB. Mereka berorasi di atas mobil truk trado secara bergantian menggunakan pengeras suara. Sebagaian dari mereka juga tampak membentangkan spanduk. Isinya menyatakan Irwandi Yusuf harus dibebaskan.


"Tujuan kami demo hari ini adalah satu, kembalikan Irwandi Yusuf sebagai pemimpin rakyat," ucap Koordinator Aksi, Fahmi Nuzula dalam aksinya.


Fahmi dan ratusan massa menilai serta mengkalaim Irwandi tidak bersalah dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi dan beberapa orang lainnya. Sehingga KPK tidak perlu menangkap Irwandi.


"Ini aksi damai. Untuk meminta Irwandi Yusuf untuk dibawa kembali ke Aceh," pungkasnya.


Di sisi lain, pendemo juga menganggap Irwandi sebagai tokoh perdamaian di Aceh. Penangkapan oleh KPK diklaim akan dapat mengganggu stabilitas perdamaian yang sudah terwujud selama ini, antara RI dan Aceh.


"Kami menyatakan sikap bahwa Irwandi belum ada yang bisa ganti. Jangan coba-coba ganti Irwandi sebelum habis masa jabatan," tegasnya.

Jalannya aksi demo ini dikawal ketat oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh. Mereka bersiaga di setiap sisi para pendemo berdiri. Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi, Ahmadi dan sejumlah orang lainnya pada Salasa (3/7) lalu. Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore