
Kader PPP ketika mengikuti Muktamar beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Meski telah diputus hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terus berupaya melakukan pencarian keadilan terhadap kasus yang menjeratnya. Dia menempuh jalur peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri. Sidang PK itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Muhammad Rullyandi selaku pengacara Suryadharma Ali, menyatakan kliennya telah siap untuk menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sudah ada di lantai dua, nanti kita lihat hasilnya gimana ya," kata Rullyandi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Rullyandi menilai, terdapat kejanggalan atas perkara hukum yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Untuk itu tim kuasa hukum dan Suryadharma Ali akan membacakan novum di hadapan majelis hakim. "Karena kami datang dengan alasan PK, nanti kita akan bacakan novum-nya," jelas Rullyandi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, PT juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, dia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. SDA dinilai menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
