
Aditya Anugerah Moha saat masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK
JawaPos.com - Politikus Partai Golkar, Aditya Anugerah Moha tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana selama empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Aditya mengaku menerima keputusan majelis hakim, lantaran perbuatannnya tersebut demi menolong ibunya Marlina Moha Siahaan.
"Saya lakukan ini demi memperjuangkan seorang ibu, saya tahu resikonya. Tolong dicatat dan biarlah ini menjadi motivasi besar bagi seluruh anak negeri ini yang pernah merasakan menjadi seorang anak dan memiliki seorang ibu," kata Aditya setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Menurut Aditya, vonis majelis hakim tersebut merupakan pengadilan di dunia sehingga ia menerimanya lantaran memperjuangkan ibunya yang saat itu terjerat perkara hukum.
"Saya tidak mempedulikan apalagi pertimbangan hukum itu. Karena saya memperjuangkan nama besar ibu saya," tegas Moha.
"Saya tidak masalah dituntut di dunia, tapi saya menjaga hukuman di akhirat yang itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan All ah," pungkasnya.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut selama enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono dengan uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000 agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.
Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 dari janji SGD 40.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.
Atas perbuatannya, Aditya terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
