
Ketua KPK Agus Rahardjo
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengakui jika lembaganya ingin merevisi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Adapun salah satu hal yang akan diubah yakni mengenai penambahan masa kerja pegawai KPK, khususnya bagi penuntut umum yang saat ini masih bekerja di lembaga antirasuah.
Menurut Agus, hal ini dilakukan karena tim penuntut umum hanya bersumber dari Kejaksaan Agung, tidak bisa berasal dari tempat lain. Karena kasus semakin banyak, namun jaksa banyak yang akan berakhir masa baktinya, untuk itu, PP tersebut perlu diajukan agar direvisi.
"Kita minta biro hukum revisi PP, tujuan spesifik, kalau penyelidik, penyidik sumber dari manapun. Tapi khusus jaksa nggak bisa tempat lain," ungkapnya di kantornya, Jumat kemarin (25/5).
Kata Agus, pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012, mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK total massa kerja 10 tahun.
Karena kebutuhan SDM jaksa, Agus mengusulkan agar PP tersebut bisa direvisi. Hal ini dilakukan dengan cara jaksa yang belum dipanggil ke lembaga asalnya, maka akan tetap dipertahankan oleh KPK.
"Khusus jaksa meski sudah 4-4-2 tapi belum diminta kejaksaan agung jangan dipulangkan tapi akan dipertahankan," jelasnya.
Agus menegaskan, revisi ini hanya berkaitan dengan tim penuntut umum dari Kejaksaan Agung saja, tidak ada unsur lain yang akan direvisi. Karena, baginya saat ini kasus yang ditangani KPK makin banyak, maka SDM juga butuh banyak. Saat ini hanya 80 jaksa yang menangani kasus di lembaga antirasuah.
"Beban kita di penuntutan, jaksa terbatas, tapi ada yang mau pulang (habis masa kerja), Apa mau nyerah? Kan enggak. Jadi kalau jaksa pulang nanti malah makin lama kasus dapat ditangani," jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, Agus mengklaim sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta penambahan posisi jaksa, namun masih belum mendapat respon.
"Kami sudah kirim surat tapi belum direspon, kalau enggak salah ada 60 yang kami minta. Saya sudah temui Pak Jaksa Agung memang katanya akan dipenuhi, tapi ternyata belum," katanya.
Selain itu, Agus juga menjelaskan akan memperkecil tim saat persidangan, misal 3 atau 4 orang jaksa saja, agar tidak panjang proses penanganan kasus.
"Memperkecil tim yang ikut di persidangan jadi misal maksimal 3-4 jangan sampai 5-7 itu memperbanyak tim. Dengan memperbanyak tim kan kasus yang ditangani juga lebih banyak," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
