
Gamawan Fauzi usai bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sumbar, Kamis (3/5)
JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah uang yang diterima dirinya senilai Rp 50 juta berasal dari kucuran dana dugaan korupsi proyek e-KTP. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyebut uang itu merupakan honor ceramah untuknya dari menjadi pembicara di lima provinsi Indonesia yaitu Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
"Uang 50 juta itu honor saya, kan saya sudah kasihkan kuitansi honor saya, kan saya sudah serahkan bukti honor saya," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Saat menjadi saksi di persidangan Setya Novanto, dirinya mengaku telah menjelaskan dan sudah diberikan bukti berupa kuitansi mengenai hal tersebut.
"Honor ceramah di 5 provinsi itu kan, sudah ada buktinya (kuitansi) diserahkan sama adik saya, jadi sudah Insya Allah udah enggak (terkait) lagi yah," tukasnya.
Untuk diketahui, keterlibatan Gamawan juga disebut dalam hal pembagian fee dan penentuan pemenang lelang proyek e-KTP. Soal bagi-bagi fee itu disebut-sebut sepengetahuan Diah Anggraeni selaku sekretaris jenderal Kemendagri 2009-2014.
Tujuan fee juga demi persetujuan DPR atas pembiayaan proyek e-KTP. Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi eksekutor pembagian fee ke sejumlah pihak termasuk DPR.
Bahkan, mantan pembantu presiden SBY asal Sumatera Barat juga disebut menerima fee melalui adiknya, Asmin Aulia. "Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia,” demikian seperti tertera dalam surat tuntutan Novanto.
Peran Gamawan juga kembali dalam surat tuntutan itu disebutkan dalam penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun itu. Lagi-lagi, imbalannya adalah fee.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis JPU dalam analisis yuridis di surat tuntutan terhadap Novanto.
Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
