
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anggota Polri atas nama Alpen. Sedianya dia akan diperiksa pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Dian Lestari, (DL) dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Namun karena alasan penugasan maka dirinya tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
"Untuk saksi Alpen, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 23 April 2018," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Alasan penjadwalan ulang dikarenakan pada hari yang bersangkutan sedang melakukan tugas lain. "Tadi penyidik mendapat informasi bahwa saksi Alpen belum dapat menghadiri pemeriksaan karena ada penugasan lain. Sehingga akan dijadwalkan ulang," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Bupati Kebumen, Jateng, Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. Selain Yahya, KPK penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori dan Komisari PT.KAK, Khayub Muhammad Lutfi pada Selasa (23/01).
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, yahya dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Di lain pihak, atas perbuatannya memberikan uang suap dan gratifikasi, Khayub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHPidana.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka antara lain, Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata Kab. Kebumen), Yudhy Tri Hartanto( Ketua Komisi A DPRD Kab. Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kab. Kebumen), Basikun Suwandhin Atmojo (swasta), Hartoyo (swasta) dan Dian Lestari (Anggota Komisi A DPRD Kebumen).
Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 5 orang telah divonis oleh PN. Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari, masih menjalani proses penyidikan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
