Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 16.50 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Makin Mengkhawatirkan

Pengawasan terhadap anak usia sekolah perlu ditingkatkan lagi. Kini kekerasan seksual terhadap anak-anak di lingkungan sekolah makin mengkhawatirkan. - Image

Pengawasan terhadap anak usia sekolah perlu ditingkatkan lagi. Kini kekerasan seksual terhadap anak-anak di lingkungan sekolah makin mengkhawatirkan.

JawaPos.com - Kasus kekerasan di lingkungan sekolah atau pendidikan makin mengkhawatirkan. Bentuk kekerasan itu tidak hanya pada kekerasan fisik saja, tapi juga meliputi psikis dan kekerasan seksual.


Pada tiga bulan pertama tahun ini saja, beberapa kasus menghebohkan seputar anak terjadi silih berganti. Contohnya di Jawa Timur. Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dihimpun dari Polda Jatim, 117 anak mengalami kekerasan seksual yang dilakukan 22 oknum guru.


"Ada fenomena yang berbeda. Korban laki-laki lebih banyak," ujar Ketua KPAI Susanto kemarin. Meski demikian, anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual juga banyak.


Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menambahkan, kekerasan seksual oleh oknum guru menunjukkan bahwa sekolah menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. "Guru sebagai pendidik yang mestinya pelindung bagi anak justru bisa menjadi oknum yang membahayakan," jelas Retno.


Menurut laporan yang diterima KPAI, kekerasan seksual di lingkungan sekolah itu terjadi, antara lain toilet, ruang kelas, ruang OSIS, dan ruang penyimpanan karpet di musala sekolah. Kegiatan bejat tersebut dilakukan saat siswa mengikuti ekstrakurikuler atau sedang berwisata.


"Korban mencapai puluhan karena beberapa kasus. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan. Bahkan, ada yang beberapa tahun," ungkapnya. Retno mencontohkan kasus anak kelas IV SD dicabuli gurunya. Ternyata, guru tersebut sudah melakukannya beberapa tahun. "Itu ketahuan karena si anak cerita," imbuhnya.


Melihat fenomena tersebut, Retno mendesak agar Permendikbud No 82/2015 betul-betul ditegakkan. Peraturan menteri itu mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. "Kami menjumpai pendidik, bahkan sampai birokrat di lingkup pendidikan, belum memahami Permendikbud tersebut," ungkapnya.


Sekretaris Ditjen GTK dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman menjelaskan, tunjangan profesi atau hukuman lainnya ditetapkan setelah ada putusan hukum yang sah. "Jika hal tersebut terpenuhi, tunjangan profesinya bisa dihentikan," bebernya. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore