Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Maret 2018 | 23.06 WIB

Ajukan Izin Proyek, Pengusaha Selalu Dipalak Timses Bupati Kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan perdana Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/10. Rita ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Kaveling K4 gedung KPK - Image

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan perdana Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/10. Rita ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Kaveling K4 gedung KPK

JawaPos.com - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari kembali menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Agronusa Sartika, Hansyim.


Dalam kesaksiannya di dalam persidangan, Hansyim menuturkan pihaknya diminta sejumlah uang oleh tim sukses Rita Widyasari atau yang dikenal dengan sebutan tim 11.


Menurut Hansyim, tim 11 selalu mematok harga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.


"Setelah terbit surat PP itu timses namanya Abriyanto Amin ke dinas lingkungan hidup minta Rp 50 juta," kata Hansyim saat bersaksi di persidangan pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).


Bahkan Hansyim menyebut, Abriyanto kerap melakukan pemalakan Rp 10 juta untuk mendapat tanda tangan perizinan.


Namun, untuk dapat memuluskan seluruh perizinan di Kabupaten Kukar, setiap pengusaha harus merogoh kecek sebesar Rp 60 juta.


"(Kalau untuk) paraf Rp 10 juta, jadi total Rp 60 juta. Jadi kami anggarkan Rp 60 juta," jelas Hansyim


Sebelumnya diketahui, terdapat peran tim 11 dalam dakwaan dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Dalam surat dakwaan Rita, mereka diantaranya, Khairudin, Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.


Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore