Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2018 | 01.25 WIB

Kepala Daerah Paling Banyak Korupsi APBD

Ilustrasi: Koruptor - Image

Ilustrasi: Koruptor

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi.  Ini dibuktikan dari banyaknya kepada daerah yang menjadi tersangka di berbagai kasus korupsi.


Berdasarkan penelitian yang dilakukan divisi investigasi ICW, sepanjang tahun 2017, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar.


“Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya. Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut, 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan dan 8 kasus oleh Kepolisian,” kata staf divisi investigasi ICW Wana Alamsyah, saat memaparkan hasil temuannya di Jakarta, Selasa (20/2).


Menurut Wana, pada tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. Dari kasus tersebut, jumlah tersangkanya mencapai 1.298 orang.


Jika dibandingkan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terutama pada aspek kerugian negara.


“Pada 2016, kerugian negara dari 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun. Angka ini naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2017,” kata Wana.


Menurutnya, peningkatan ini karena ada kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu kasus KTP elektronik, serta kasus TPPI yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.


Dalam paparannya, Wana menyebutkan beberapa modus yang paling banyak digunakan dalam tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017. Adapun beberapa modus tersebut antara lain, modus korupsi.


Modus korupsi yang paling banyak digunakan dalam kasus korupsi tahun 2017 adalah penyalahgunaan anggaran. Ada 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dengan modus ini,” papar Wana.


Modus lainnya imbuhnya, yakni penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 kasus dan 71 kasus. Sementara, modus terkait suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus dengan total nilai suap mencapai Rp 211 kasus.


Selain modus, berdasarkan hasil penelitiannya, ICW juga memaparkan perihal sektor yang banyak dikorupsi. Dari investigasi yang dilakukan,  menurut Wana, anggaran desa paling banyak dikorupsi.


“Anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 miliar,” jelasnya. 


Sektor kedua katanya, pemerintahan dan pendidikan dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebanyak 55 dan 53 kasus serta kerugian negara Rp 255 miliar dan Rp 81,8 miliar.


Sementara itu, terkait lembaga yang tercatat paling banyak terjadinya korupsi, ICW mencatat jika pemerintah kabupatenlah yang banyak melakukan korupsi  dengan 222 kasus dan kerugian negara Rp 1,17 triliun.


Lembaga lainnya adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. Ketiga, pemerintah kota dengan jumlah 45 kasus serta kerugian negara Rp 159 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore