
Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengenai rompi orange tahanan KPK saat meninggalkan Gedung KPK usai diperisa penyidik, Jumat (16/2) pagi
JawaPos.com - Sempat membantah kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Lampung Tengah, Mustafa akhirnya mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (16/2). Pengenaan rompi oranye oleh terperiksa biasanya menjadi penanda bahwa yang bersangkutan akan menjalani penahanan.
Pantauan JawaPos.com di Gedung KPK, Mustafa keluar dari ruang penyidik pada Jumat (16/2) sekitar pukul 03.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
"(Penahanan ini) ya kita terima, mungkin ini cobaan hidup saya," kata Mustafa saat keluar dari Gedung KPK.
Namun, Mustafa enggan menjelaskan secara detail pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. "Kita belum tahu, prosesnya seperti apa dan bagaimana karena kita belum tahu," elak Mustafa.
Terkait status penahanan yang ditetapkan kepada Mustafa, hingga saat ini pihak KPK belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, serta Kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Diduga suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
